Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merilis harga perumahan baru yang difasilitasi dengan KPR FLPP dengan berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) nomor 3 tahun 2014. Penetapan kenaikan harga rumah tiap provinsi berbeda-beda.
"Berdasarkan Permenpera nomor 3 tahun 2014 menjadi Rp 131 juta hingga Rp 185 juta dimana sebelumnya menurut Permenpera nomor 27 tahun 2012 berkisar diangka Rp 88 juta hingga Rp 145 juta sesuai wilayah regional," kata Sri Hartoyo, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera.
Untuk wilayah Bodetabek harga rumah tapak termurah yaitu di Bogor sebesar Rp 129 juta, sementara termahal di Bekasi yaitu Rp 135 juta. Sementara untuk wilayah Tangerang harga rumah tapaknya berkisar Rp 134 juta dan Depok Rp 131 juta.